Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL

~ | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 00:00 WIB
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2023
Foto: Arsip BPH Migas.
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2023. Untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), yakni minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

"Untuk JBKP sendiri kuota nya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi" jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta (6/1).

Lebih lanjut Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lain sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Dalam penjelasannya Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, maka selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam hal ini pengendalian dimaksud melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.

"Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," kata Erika.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.

(~/~)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER