
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Penerbitan aturan tersebut sebagai jawaban dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sayangnya, ada beberapa pasal yang membuat kelas pekerja kecewa pada pemerintah. Kekecewaan terkait rumus soal kebijakan upah dan pesangon.
Berikut penjelasannya.