Kronologi Pria di Surabaya Rusak Uang Rp32 Juta Hingga Dipenjara
Rochmad Hidayat divonis satu tahun dua bulan penjara. Hukuman diberikan karena pria warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, ini sengaja menggunting dan merusak uang rupiah senilai Rp32 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto, melalui putusannya yang diakses di Laman SIPP PN Surabaya, Selasa (10/1).
Adapun kejadian ini bermula ketika Rochmad merasa kesal karena menemukan uang tunai sobek saat melakukan penarikan tunai di sebuah mesin ATM. Saat itu, ia kembali memasukkan uang yang sobek ke mesin ATM dan berhasil masuk.
Dengan kejadian ini, maka muncullah niat dan kesengajaan Rochmad untuk mengulangi hal serupa. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki lalu ia setorkan ke mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat.
Setelahnya, ia tarik tunai lagi. Kemudian, ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi. Begitu terus, berulang-ulang.
Tidak hanya di satu mesin ATM, ia melakukan perbuatan itu berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya.
Dalam catatan berkas perkara di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksinya itu di ATM salah satu bank yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta, lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta serta di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.
Perbuatan Rochmad itu pun mengakibatkan uang tunai lebih dari Rp32 juta rusak.
Akibat perbuatannya, Rochmad dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Ia dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambah Adhi Nugroho mengatakan, terdakwa diduga mengalami gangguan mental atau stress. Informasi baru ia tahu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.
"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah tiga bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang saat dikonfirmasi.
(ldy/agt)