Bos OJK Angkat Suara soal Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 19:32 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar angkat suara soal wewenang sebagai penyidik tunggal kasus kejahatan sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar angkat suara soal wewenang sebagai penyidik tunggal kasus kejahatan sektor keuangan. (Arsip Kemenlu).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal wewenang sebagai penyidik tunggal kasus kejahatan sektor keuangan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan undang-undang tersebut.

"Putusan undang-undang tentu akan kami laksanakan," ujarnya di Istana Negara, Kamis (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra menambahkan penyidik yang ditentukan dalam UU PPSK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

"Itu satu kesatuan lalu koordinasinya dilakukan di OJK-nya oleh pihak yang ditetapkan nanti di dalam undang-undangnya," ujarnya.

Kewenangan baru OJK sebagai penyidik tunggal kejahatan sektor keuangan termaktub dalam UU PPSK pasal 49 ayat 3 yang menyatakan OJK sebagai penyidik tunggal. Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 49 ayat (5) aturan tersebut.

Namun, ketentuan itu menuai kritik dari para pengamat. Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengingatkan tiga risiko bahaya jika OJK diberi kewenangan sebagai penyidik tunggal kasus kejahatan sektor keuangan.

"Pertama, potensi konflik kepentingan yang sangat besar," katanya kepada CNNIndonesia, Rabu (11/1).

Castro mempertanyakan bagaimana jika terduga pelaku justru berasal dari internal OJK. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus tetap dilibatkan dan diberikan kewenangan serupa.

"Dengan begitu, conflict of interest bisa dihindari dan tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk.

Catatan kedua, ia khawatir OJK akan cenderung pilah-pilih kasus alias cherry picking, di mana penanganan perkara oleh penyidik OJK bergantung kepada kepentingan lembaga dan pejabatnya semata.

Ketiga, Castro menyoroti potensi abuse of power yang akan sangat besar. Ia menilai tidak menutup kemungkinan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal ini akan membuka ruang transaksi jual-beli perkara.

"Apalagi jika tidak disertai dengan konsep pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal. Ini jelas kondisi yang berbahaya," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER