Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta Utara, bisa beroperasi kembali asalkan memenuhi persyaratan yang diminta dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pasalnya, KCN Marunda harus ditutup karena mendapat laporan dari warga setempat soal dugaan pencemaran lingkungan.
Heru mengklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak berpihak pada siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh dinas lingkungan hidup, kalau itu bisa dipenuhi ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Heru saat ditemui di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
"Kami juga senang kok kalau KCN itu bisa berjalan (beroperasi) lagi, tapi persyaratannya bisa dipenuhi," kata Heru.
Ia menambahkan, pemenuhan syarat tersebut juga memiliki tenggat waktu. Namun, Heru mengaku lupa berapa lama tenggat waktu tersebut.
Sebelumnya, sekitar 100 orang pekerja di Pelabuhan KCN Marunda melakukan demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1) kemarin.
Mereka meminta Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono membuka kembali Pelabuhan KCN yang ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ketua II Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menjelaskan ada sekitar dua ribu orang yang terdampak akibat penutupan Pelabuhan KCN Marunda.
"Tujuh bulan kami ini tidak ada kegiatan, sementara pelabuhan sekitarnya boleh melakukan kegiatan," ucap Munif, Kamis (12/1).
Para pekerja menuntut pembukaan kembali Pelabuhan KCN. Menurut Munif, pencemaran di Marunda masih ada walau telah ditutup sekitar tujuh bulan.
Lihat Juga : |
"Pencemaran tetap ada walaupun KCN ditutup, yang jadi pertanyaan kami, kami yang mencari nafkah di situ, kenapa pelabuhan lain tidak dipersoalkan, hanya KCN saja yang dipersoalkan," jelas Munif.
Pada Juni 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN buntut dugaan pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pencabutan izin itu dilakukan karena PT KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.