Kronologi Ribut RI-Malaysia Vs Eropa Hingga Ancam Setop Ekspor Sawit

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 18:00 WIB
Kisruh sawit antara RI-Malaysia melawan Uni Eropa meruncing hingga dua produsen sawit tersebut mengancam akan menyetop ekspor ke Benua Biru.
Kronologi awal sengketa sawit antara RI-Malaysia Vs Uni Eropa hingga dua produsen sawit tersebut mengancam menyetop ekspor ke Eropa. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Malaysia dan Indonesia mengancam akan menghentikan ekspor minyak sawit ke Uni Eropa (UE) sebagai respons atas undang-undang baru yang ditujukan untuk melindungi hutan dengan membatasi penjualan minyak sawit.

Eropa dalam beberapa tahun terakhir memberlakukan beberapa aturan untuk mengatur impor kelapa sawit, setelah menyimpulkan budidayanya menghasilkan deforestasi atau kerusakan hutan yang berlebihan.

Aturan ala Benua Biru ini kemudian memicu protes dari produsen utama minyak sawit, Indonesia dan Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah kronologi sengketa sawit antara Indonesia-Malaysia dan Eropa:

5 April 2017

Malaysia meningkatkan keprihatinannya setelah anggota parlemen UE menyerukan pemeriksaan yang lebih besar terhadap minyak kelapa sawit dan minyak nabati lainnya, yang digunakan dalam biofuel.

Pemeriksaan ini demi mencegah target transportasi terbarukan pasca-2020 berkontribusi terhadap deforestasi.

14 Juni 2017

Negosiator Eropa setuju untuk menghentikan penggunaan minyak sawit dalam bahan bakar transportasi mulai 2030.

Sementara, Indonesia, Malaysia dan Thailand, yang memproduksi sebagian besar minyak sawit yang diimpor ke Eropa, telah memperingatkan sebelumnya bahwa mereka akan membalas jika larangan penggunaan minyak sawit diberlakukan.

3 November 2017

Indonesia mengatakan dapat memblokir impor susu bubuk dari Eropa jika blok tersebut tetap akan memberlakukan pembatasan impor minyak sawit.

16 April 2018

Jaringan supermarket Inggris dan Islandia mengatakan akan menghapus minyak sawit dari produk makanan mereknya sendiri karena kekhawatiran akan perusakan hutan hujan.

Dewan Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPOPC), yang dipimpin oleh Indonesia dan Malaysia, mengatakan klaim yang dibuat oleh Islandia menyesatkan konsumen tentang manfaat lingkungan dari minyak nabati lainnya.

13 Maret 2019

Komisi Uni Eropa menyimpulkan budidaya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi yang berlebihan. Penggunaan bahan baku biofuel yang berbahaya, termasuk minyak kelapa sawit, harus dibatasi hingga 2023, serta dihentikan secara bertahap pada 2030.

16 Desember 2019

Indonesia mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melawan kebijakan Uni Eropa. Indonesia menuduh pembatasan yang dilakukan Eropa terhadap biofuel berbasis minyak kelapa sawit tidak adil.

7 Februari 2020

Indonesia dan Malaysia menuding Eropa melakukan diskriminasi minyak sawit di balik rencana untuk memberlakukan batasan baru pada tingkat kontaminan makanan, ester 3-MCPD, yang ditemukan dalam minyak dan lemak olahan.

CPOPC mempertanyakan keputusan UE untuk memberlakukan batas bawah minyak sawit dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.

17 Juli 2020

CPOPC menawarkan kerja sama dengan Komisi Eropa untuk menyusun kebijakan pasokan makanan Farm to Fork Uni Eropa. Ajakan ini bertujuan untuk menciptakan rantai pasokan yang berkelanjutan.

19 Januari 2021

Malaysia mengajukan gugatan kepada WTO terkait sikap Uni Eropa dan negara anggotanya, Prancis dan Lituania, karena membatasi biofuel berbasis minyak sawit.

6 Desember 2022

UE menyetujui peraturan baru yang melarang penjualan minyak kelapa sawit dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi, kecuali importir dapat menunjukkan bahwa produksi mereka tidak merusak hutan.

9 Januari 2023

Indonesia dan Malaysia sepakat bekerja sama untuk melawan diskriminasi terhadap kelapa sawit.

12 Januari 2023

Malaysia mengatakan dapat menghentikan ekspor minyak kelapa sawit ke Eropa sebagai tanggapan atas peraturan deforestasi baru tersebut.

Namun, Duta Besar UE untuk Malaysia mengatakan Eropa tidak melarang impor minyak sawit dari Malaysia. UU tersebut berlaku sama untuk komoditas yang diproduksi di manapun, termasuk di negara-negara anggota Uni Eropa.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER