Tim Likuidasi WanaArtha Life Buka Suara Usai Ditolak-Dilaporkan ke OJK

tim | CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 17:41 WIB
Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life Harvardy M. Iqbal buka suara terkait penolakan aliansi korban, hingga dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life Harvardy M. Iqbal buka suara terkait penolakan aliansi korban, hingga dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Tangkapan layar web wanaarthalife.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life Harvardy M. Iqbal buka suara terkait penolakan aliansi korban, hingga dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Harvardy mengatakan OJK sudah memberikan persetujuan nama-nama tim likuidasi berdasarkan surat OJK Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember.

"OJK sudah memberikan persetujuan nama-nama tim likuidasi berdasarkan surat OJK tanggal 13 Desember 2022," mengutip detikcom, Selasa (17/1).

Setelah persetujuan keluar, Harvardy menjelaskan pemegang saham membentuk tim likuidasi dengan nama yang sama dan sudah disetujui oleh OJK.

"Setelah OJK memberikan persetujuan tersebut baru pemegang saham membentuk tim likuidasi yang namanya sama dengan yang sudah disetujui oleh OJK sesuai Keputusan Sirkuler tanggal 30 Desember 2022," tuturnya.

Sementara itu, korban WanaArtha mengaku keberatan dengan tim likuidasi hasil rapat sirkuler tersebut. Dikhawatirkan ada kongkalikong antara Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan tim likuidasi.

"Kita intinya kalau diajukan dari PSP (Pemegang Saham Pengendali) keberatan, kita maunya yang netral lah ya, netral. Karena ada kekhawatiran dari PSP soal uang kita. Takutnya malah kongkalikong," ujar korban WanaArtha lainnya, Tien Hanafiah.

Keberatan lainnya adalah karena tim likuidasi dibentuk oleh PSP yang menurut korban telah mengambil uang mereka di WanaArtha. Apalagi tim likuidasi dibentuk pada saat perusahaan tidak dalam kondisi pailit, melainkan karena kejahatan.

"Tim likuidasi pemegang saham yang mengajukan, tapi itu kan dalam kondisi pailit. Kalau ini kan kejahatan. Tidak mungkin penjahat yang menyediakan (tim likuidasi), simplenya begitu," imbuh Tien.

Johanes sebelumnya menyebut beberapa PSP berstatus Daftar Pencarian Orang dan sudah keluar red notice. Sehingga dalam pembentukan tim likuidasi mereka meminta nasabah dilibatkan.

Menurut Johanes, dalam POJK nomor 28/POJK.05/2015, pasal 4 menjelaskan bahwa paling lama 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, perusahaan yang dicabut usahanya wajib menyelenggarakan RUPS. OJK telah mencabut izin usaha WanaArtha pada 5 Desember 2022.

"Karena untuk pembubaran perusahaan asuransi wajib menyelenggarakan RUPS, ini artinya tidak bisa digantikan dengan pasal lainnya dengan asumsi dan pendapat pribadi baik OJK, pelaku usaha dan Pemegang Polis, kecuali di sana tidak disebutkan kata wajib," jelas Johanes.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah digelar dua kali pada 26 Desember 2022 dan 9 Januari 2023. Namun kedua RUPSLB tidak memenuhi kuorum.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER