Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas jatah negara dari hasil bersih penjualan lelang harta karun di bawah laut yang berasal dari kapal tenggelam.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam yang diterbitkan pada Kamis (19/1) lalu.
Dalam beleid tersebut, Jokowi mengatur benda muatan kapal tenggelam ke dalam dua kategori. Pertama, benda muatan kapal tenggelam yang masuk dalam kategori Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kedua, benda muatan kapal tenggelam non-ODCB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk benda muatan kapal tenggelam non-ODCB, Jokowi mengatur itu bisa dimanfaatkan di dua tempat, yakni di tempat penemuan benda melalui pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari atau penjualan lelang melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara.
Hasil bersih penjualan lelang nanti akan dibagi dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk penemu harta karun tersebut.
Kalau barang muatan kapal tenggelam tersebut tidak laku dijual dalam 3 kali lelang, maka penemuan itu akan dibagi dalam bentuk barang dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pengusaha yang mengangkatnya.
Jatah pemerintah ini lebih kecil dibanding ketetapan pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan.
Lihat Juga : |
Dalam beleid tersebut, hasil lelang yang didapat pemerintah adalah 50 persen. Sedangkan, 50 persen lainnya adalah hak perusahaan yang menemukan.
Jatah pemerintah itu pun sudah termasuk pajak-pajak yang terutang oleh perusahaan yang berkaitan langsung dengan usaha pengangkatan benda berharga dimaksud.
Lebih lanjut, dalam aturan terbaru atau Perpres Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah mengatur pembagian hasil dari benda muatan kapal yang masuk kategori ODCB.
Kalau barang masuk dalam kategori ODCB, maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Untuk barang itu, pemanfaatannya dilakukan melalui pembagian benda muatan kapal tenggelam (BMKT) dalam bentuk barang dengan ketentuan 50 persen menjadi bagian pemerintah pusat dan 50 persen menjadi milik perusahaan.
Sementara dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1992, benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang mempunyai nilai benda cagar budaya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dilarang untuk diperjualbelikan. Sebagai gantinya, barang itu harus diserahkan kepada negara.
Adapun kepada perusahaan yang telah mengangkat benda tersebut diberikan imbalan oleh negara yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional. Imbalan yang dimaksud pun dibayar melalui anggaran belanja negara.
(pta/sfr)