10 Kripto Jagoan Anjlok Parah, Solana Paling Merah

CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 09:43 WIB
Harga 10 aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kompak memerah pada Rabu (25/1). Koin pendatang baru, Solana, turun nyaris 10 persen.
Harga 10 aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kompak memerah pada Rabu (25/1). Koin pendatang baru, Solana, turun nyaris 10 persen. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga 10 aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kompak memerah pada perdagangan Rabu (25/1). Solana, yang merupakan pendatang baru di jajaran top 10, anjlok paling dalam.

Mengutip coinmarketcap, Solana terperosok dalam 9,15 persen ke harga US$22 per koin. Koin yang mendepak Polygon dari posisi 10 ini turun 0,9 persen dalam sepekan.

Bitcoin pun merosot 2,4 persen ke harga US$22.550 per keping, padahal sebelumnya koin ini tembus level US$23 ribu. Tren harga sepekan, Bitcoin naik 6,2 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, Ethereum, juga jatuh dalam 5,9 persen ke harga US$1.540 per koin. Dalam sepekan, Ethereum turun 2,4 persen.

BNB terjun 5,1 persen ke harga US$298 per keping pada perdagangan 24 jam. XRP turut melemah 4,25 persen ke harga US$0,40 per koin.

Tether, USD Coin dan Binance USD belum beranjak dari harga US$1 per keping. Trio satu dolar AS ini berfluktuasi tipis di bawah 1 persen.

Cardano juga memerah ke harga US$0,35 per keping imbas pelemahan 7 persen. Dogecoin juga turun dalam sebesar 6,9 persen ke harga US$0.08 per koin.

Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER