
Dana haji menjadi perhatian akhir-akhir ini setelah Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah menjadi Rp69 juta.
Selama ini, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH mendapat mandat untuk mengelola keuangan haji meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Tahun lalu, BPKH mengelola dana haji Rp166,01 triliun yang sebagian besar ditempatkan di surat berharga negara.