MIND ID Minta Sederet Dukungan DPR hingga Kemenkeu
Holding BUMN industri pertambangan Mining Industry Indonesia alias MIND ID meminta sederet dukungan kepada Komisi VII DPR RI hingga Kementerian Keuangan.
Pertama, penerapan pajak impor yang lebih tinggi atas produk hilirisasi tambang yang bisa disubstitusi dengan produksi dalam negeri yang dihasilkan dari hilirisasi proses anggota grup MIND ID.
"Kemudian dukungan insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday dari Kementerian Keuangan untuk mendorong peningkatan investasi di sektor hilir," jelas Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso soal dukungan kedua, dijelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII, Senin (6/2).
Ketiga, MIND ID meminta dukungan regulasi tata kelola komoditas timah, nikel, dan bauksit sebagai mineral kritis dan mineral strategis Indonesia.
Keempat, ketersediaan energi primer dengan harga insentif khusus yang ditetapkan untuk menopang rencana ekspansi grup MIND ID, seperti kebijakan harga gas untuk industri tertentu dan harga listrik yang bisa memberikan keekonomian yang baik dari sisi smelter.
"Kemudian dukungan masuknya proyek coal to dimethyl ether (DME) dalam BLU batu bara serta percepatan terbitnya perpres serta peraturan turunan lainnya terkait penugasan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada proyek coal to DME," jelasnya soal permintaan kelima.
Keenam sekaligus yang terakhir adalah pemberian mandat kepada badan usaha milik negara (BUMN) tambang untuk melakukan pengelolaan kontrak karya (KK) atau izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah berakhir.
Sementara itu, di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mengatur royalti perusahaan batu bara bisa nol persen alias gratis. Hal itu termaktub dalam Pasal 128 A yang menjadi pasal sisipan di antara Pasal 128 dan Pasal 129. Adapun ketentuan ini merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 128 A ayat (1) menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasional produksi yang melakukan pertambangan dan/atau pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.
"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen," bunyi Pasal 128A ayat (2) Perppu Ciptaker.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP).