Pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) meminta pemerintah beri perlindungan hukum bagi konsumen, buntut masalah dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
Wendy, salah satu konsumen yang juga digugat oleh PT MSU, berharap pemerintah juga bisa memberikan kejelasan bagi para pembeli properti. Pemerintah perlu membuat Undang-Undang yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.
"Harapan saya sebagai konsumen harus ada kejelasan dari pemerintah. Bikin satu Undang-Undang untuk perlindungan konsumen," ujarnya di Pengadilan PN Jakarta Barat, Selasa (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja.
Wendy meminta pemerintah juga perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.
Ia mencontohkan di Singapura, para pengembang minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen, baru bisa mengajukan izin pada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat ditawarkan pada konsumen.
"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena belum menerima unit apartemen hingga kini. Padahal, PT MSU selaku pengelola menjanjikan konsumen menerima unit pada 2019 lalu.
Mereka pun menggelar aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan kredit di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022. Konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya itu, pembeli juga mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM malah digugat perdata senilai Rp56 miliar di PN Jakarta Barat oleh PT MSU.
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Komisi III dan Komisi VI DPR RI terkait polemik Meikarta. Ia meminta DPR dan pemerintah bisa memberi perlindungan secara hukum.
"Kami sudah ajukan waktu RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan Komisi III dan Komisi VI bahwa kami mohon untuk perlindungan hukum karena ini masuknya agak sedikit aneh, kami menuntut hak malah dituntut," ujar Aep, yang juga digugat PT MSU.
Ia juga menyebut DPR berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani kasus Meikarta.
(mrh/pta)