
Garuda Respons Soal Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Pailit

PT Garuda Indonesia Tbk buka suara soal gugatan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company yang meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit.
Selain itu, Greylag juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, Garuda akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.
Adapun selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat. Perjanjian itu juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Irfan mengatakan sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.
Menurutnya, komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama perusahaan memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen Garuda terhadap kepercayaan mayoritas kreditur agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," papar Irfan melalui keterangan resmi, Rabu (8/2).
Lebih lanjut, Garuda juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Melalui putusan, kata Irfan, berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company meminta PN Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit. Perusahaan itu juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari.
"Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Greylag juga meminta penunjukan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap Garuda Indonesia dalam berita di Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat lima hari setelah putusan diterima pemohon.
"Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir, dan Menghukum Termohon PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk membayar biaya perkara a quo," ujar Greylag.
[Gambas:Video CNN]