Harga mayoritas kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kompak memerah pada Senin (13/2). XRP menurun paling dalam.
Mengutip coinmarketcap, XRP terperosok 3,6 persen ke US$0,36 per koin. Dalam sepekan, koin nomor 6 ini tercatat melemah 7,9 persen.
Bitcoin dihargai US$21.698 per keping imbas pelemahan tipis 0,51 persen. Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, Ethereum, tergelincir 1,9 persen ke US$1.504 per koin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNB juga jatuh 0,7 persen ke US$307 per koin. Sementara Cardano terjungkal 2,3 persen ke harga US$0,35 per keping.
Dogecoin dihargai US$0,08 per koin setelah melemah 1,2 persen. Si Koin Meme ini tercatat sudah turun 12 persen dalam sepekan.
Tether, USD Coin dan Binance USD masih setia sebagai koin berharga US$1. Trio satu dolar AS ini berfluktuasi tipis di bawah 1 persen.
Polygon pun melemah 2,5 persen ke harga US$1,21 persen per koin. Tren sepekan, koin nomor 1o ini masih berhasil naik tipis 0,5 persen.
Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(pta/dzu)