BPJS Akan Hapus Tarif Kelas 1,2 dan 3 pada 2025, Intip Iuran Saat Ini
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, pada tahun tersebut kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan semuanya menjadi satu kelas saja.
"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).
Nah, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini?
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Untuk kelompok jenis ini, masyarakat dibagi menjadi tiga kelas.
Kelas 1: iuran sebesar Rp150 ribu per bulan
Kelas 2: iuran sebesar Rp100 ribu per bulan
Kelas 3: iuran sebesar Rp35 ribu per bulan. Iuran ini sebenarnya Rp42 ribu, namun selisih iuran dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran ini sebesar Rp42 ribu namun dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Untuk peserta PPU meliputi orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar lima persen dari gaji per bulan. Aturannya, empat persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Selain pegawai negeri, aturan ini juga berlaku untuk pegawai di BUMN, BUMD, dan swasta dengan aturan yang sama. Tiap pegawai dikenai lima persen dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta keluarga tambahan
Iuran BPJS kesehatan untuk keluarga tambahan ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja.
5. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran/perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan iurannya sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan IIIA, dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Namun, iuran ini akan dibayarkan pemerintah.