OJK Tak Temukan Pelanggaran Bank Nobu dalam Kasus Meikarta

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 06:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak menemukan pelanggaran PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dalam kasus Meikarta. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak menemukan pelanggaran PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) dalam kasus Meikarta.

Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan ada dua hubungan hukum yang perlu dipahami dalam sengkarut yang disebabkan tersendatnya megaproyek apartemen itu.

Pertama, hubungan hukum antara konsumen Meikarta dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen.

Terkait hal itu, Sarjito menegaskan PT MSU bukanlah entitas alias perusahaan Tbk yang diawasi OJK. Sehingga, OJK tidak bisa terlibat dalam hubungan hukum pertama ini.

Kedua, hubungan hukum antara konsumen Meikarta dengan bank yang menyediakan pembiayaan dalam pembelian unit apartemen, termasuk Bank Nobu. Hubungan hukum kedua ini yang masuk dalam pengawasan OJK.

"Sejauh ini, saya gak bilang ada pelanggaran. Sejauh ini, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa ada masalah antara konsumen Meikarta dengan Bank Nobu," jelas Sarjito kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/2).

Sarjito menegaskan OJK akan turun tangan dan menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan Bank Nobu terhadap konsumennya, termasuk perlakuan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, OJK tidak bisa campur tangan dalam hubungan hukum pertama. Sarjito mengatakan, dari sisi hukum, konsumen yang membeli unit apartemen Meikarta adalah konsumen perusahaan properti, bukan sektor jasa keuangan.

OJK baru bisa menindak jika ada kesalahan yang dilakukan oleh Bank Nobu kepada para konsumennya yang merupakan pembeli unit apartemen Meikarta.

"Kesalahannya apa dulu? Pokoknya kesalahannya kalau melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, apalagi tidak memperlakukan konsumen dengan benar sebagaimana diatur dalam UU OJK dan PPSK, termasuk perundang-undangan lainnya, saya akan periksa," tegas Sarjito.

Di lain sisi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta OJK mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, termasuk Meikarta.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto. Iwan mengatakan OJK harus mengawasi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga rasio kecukupan modal bank alias capital adequacy ratio.

"Menurut kami seharusnya OJK turut mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, khususnya dalam hal BMPK kepada pihak terkait dan rasio kecukupan modal bank dalam penyaluran kredit atau pinjaman, bagi bank yang terlibat dalam proyek perumahan tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Iwan menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit pada 2027. Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan berupa homologasi, di mana serah terima unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.

"Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta," ungkap Iwan.

Kesiapan PUPR tersebut adalah langkah keenam yang akan dan sudah dilakukan Kementerian PUPR dalam menghadapi kasus apartemen mangkrak seperti Meikarta. Iwan menjelaskan ada lima langkah lain yang dilakukan PUPR.

Pertama, pihaknya mengaku sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis.

Kedua, Iwan menyebut pihaknya mendorong pembentukan kelompok-kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di berbagai daerah. Harapannya kebijakan, pengawasan, serta pembangunan bisa termonitor.

"Bagi masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni Polda atau Kejaksaan Negeri," jelas Iwan soal langkah ketiga Kementerian PUPR.

Keempat, Iwan menegaskan pihaknya bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberikan masukan atau pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK atau penegak hukum.

Kelima, PUPR menyebut terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perdagangan.

Iwan menegaskan hal tersebut ditempuh sebagai langkah penyempurnaan berbagai instrumen pengaturan. Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemda, khususnya dinas PKP di provinsi dan kabupaten/kota.



(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK