Dirut Bumiputera Blak-blakan soal Rencana Bayar Klaim Polis Tertunda

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 12:04 WIB
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan akan membayar klaim para polis yang selama ini tertunda.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan akan membayar klaim para polis yang selama ini tertunda. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan akan membayar klaim para polis yang selama ini tertunda.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengucapkan permohonan maaf atas hal ini dan menyatakan pihaknya terus berupaya membayar klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.

Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini," ucap Irvandi melalui keterangan resmi, Sabtu (18/2).

Berdasarkan laporan keuangan audited 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun. Terdapat selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.

Irvandi menyebut dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis dengan menyusun strategi yang terbaik untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.

Adapun manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Selanjutnya, pada 10 Februari 2023 perusahaan telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas RPK itu.

Irvandi menyebut strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga pemegang polis yang nantinya menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas RPK perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan Bumiputera dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

Lalu, pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER