Dua orang pengemplang pajak divonis penjara hingga denda ratusan miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan resmi DJP Jaksel, Selasa (21/2), vonis dijatuhkan oleh Hakim PN Jaksel Bawono Effendi terhadap dua orang terdakwa pengemplang pajak; Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi.
Vonis dijatuhkan karena keduanya dinyatakan pengadilan terlibat dalam kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penjara, hakim menjatuhkan hukum pidana selama empat tahun enam bulan kurungan kepada Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Junaidi Priandi.
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp112.256.412.538 yang wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Apabila para terdakwa tidak membayar denda dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang dan membayar denda.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan tambahan sebagai pengganti denda selama enam bulan.
"Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha.
(ldy/agt)