Deretan Pegawai Pajak Terseret Kasus, dari Korupsi Hingga Penganiayaan
CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 19:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Bukan pertama kali DJP jadi sorotan publik karena tindakan pegawainya. Sebelumnya, ada pegawai yang terjerat penganiayaan hingga korupsi. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat pajak.
Ternyata, bukan kali ini saja pegawai di lingkungan Kemenkeu menjadi buah bibir. Banyak kasus lain yang terjadi dan menarik atensi publik, termasuk kasus korupsi.
Apalagi, unit pemungut penerimaan negara terbesar di Tanah Air ini sangat rentan terhadap penyuapan. Bagaimana tidak, pegawai DJP akan berhadapan langsung dengan masyarakat soal pajak.
Begitu juga untuk kasus yang melanggar integritas seperti penganiayaan. Insiden ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ada juga kasus dugaan pemukulan yang dilakukan pejabat pajak kepada bawahannya.
Berikut beberapa kasus yang terjadi di lingkungan DJP:
1. Rafael Alun Trisambodo
Ini adalah kasus paling baru dan masih dalam penyelidikan internal Kemenkeu. Rafael Alun Trisambodo bertugas sebagai eselon III di Kanwil Jakarta Selatan II. Ia merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap anak pejabat GP Ansor, David.
Penganiayaan ini bermula saat mantan pacar David berinisial A, mengadu ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya, R.
2. Pegawai Pajak Pukul Bawahan
Seorang pegawai pajak berinisial DH (39) dipukul oleh atasannya berinisial MAZ. Kejadian itu, diduga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ridha menjelaskan peristiwa bermula kala pelaku MAZ, selaku atasan, memberikan soal tugas atau pekerjaan kepada korban. Kemudian, pelaku pun menanyakan ihwal pekerjaan itu kepada korban di akhir pekan sehingga nomor handphone korban tidak bisa dihubungi.
Inilah yang memicu kemarahan sang atasan dan memukul korban saat bertemu di kantor.
Angin Prayitno Aji terjerat kasus korupsi. Ia adalah mantan direktur pemeriksaan dan penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019.
Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari para wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
4. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak
Dalam kasus Angin, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan PNS Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak pun ikut terseret.
Untuk, Ridwan didakwa menerima suap 606.250 dolar Singapura dan divonis sembilan tahun penjara.
Sedangkan, Alfred Simanjuntak disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 dan divonis delapan tahun penjara.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Lanjut ke halaman sebelah...
5. Gayus Tambunan
Nama Gayus Tambunan sempat heboh setelah menjadi tersangka kasus pajak pada 2010 lalu. Saat itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Gayus memiliki uang puluhan miliar di rekening padahal hanya pegawai golongan IIIA DJP.
Namun, menangkap Gayus bukan perkara mudah. Selama proses penyidikan, ia bersama keluarga melarikan diri ke Singapura. Ia lantas dijemput oleh Satuan Tugas Mafia Hukum yang dibentuk oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Ia juga dinilai lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Kemudian, Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di DJP. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan 9,6 juta dolar Singapura.
Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, ia gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, 9,6 juta dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.
6. Handang Soekarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Handang Soekarno pada 2016 lalu. Ia terbukti menerima suap Rp1,99 miliar. Ia tertangkap saat bersama direktur utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di rumah Springhill, Kemayoran.
Dhana Widyatmika merupakan mantan PNS golongan III/c di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Ia disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga Rp60 miliar. Namun, harta yang dilaporkan hanya Rp1,23 miliar.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tiga kesalahan. Salah satunya adalah menerima uang Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004 dan menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp750 juta dari pegawai Pemkot Batam.
Lalu, Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama juga dituduh memaksa direksi perusahaan memberi Rp1 miliar guna mengurangi kewajiban pajak. Selain itu, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan.
8. Tommy Hendratno
Tommy Hendratno adalah mantan kepala seksi pengawasan dan konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Mahkamah Agung memberikan hukum 10 tahun penjara atas kasus suap pajak.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi atau lebih bayar milik PT Bhakti Investama Tbk.
9. Pargono Riyadi
Pargono Riyadi adalah eks PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukum empat tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat pajak.
Ternyata, bukan kali ini saja pegawai di lingkungan Kemenkeu menjadi buah bibir. Banyak kasus lain yang terjadi dan menarik atensi publik, termasuk kasus korupsi.
Apalagi, unit pemungut penerimaan negara terbesar di Tanah Air ini sangat rentan terhadap penyuapan. Bagaimana tidak, pegawai DJP akan berhadapan langsung dengan masyarakat soal pajak.
Begitu juga untuk kasus yang melanggar integritas seperti penganiayaan. Insiden ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ada juga kasus dugaan pemukulan yang dilakukan pejabat pajak kepada bawahannya.
Berikut beberapa kasus yang terjadi di lingkungan DJP:
1. Rafael Alun Trisambodo
Ini adalah kasus paling baru dan masih dalam penyelidikan internal Kemenkeu. Rafael Alun Trisambodo bertugas sebagai eselon III di Kanwil Jakarta Selatan II. Ia merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap anak pejabat GP Ansor, David.
Penganiayaan ini bermula saat mantan pacar David berinisial A, mengadu ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya, R.
2. Pegawai Pajak Pukul Bawahan
Seorang pegawai pajak berinisial DH (39) dipukul oleh atasannya berinisial MAZ. Kejadian itu, diduga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ridha menjelaskan peristiwa bermula kala pelaku MAZ, selaku atasan, memberikan soal tugas atau pekerjaan kepada korban. Kemudian, pelaku pun menanyakan ihwal pekerjaan itu kepada korban di akhir pekan sehingga nomor handphone korban tidak bisa dihubungi.
Inilah yang memicu kemarahan sang atasan dan memukul korban saat bertemu di kantor.
Angin Prayitno Aji terjerat kasus korupsi. Ia adalah mantan direktur pemeriksaan dan penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019.
Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari para wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
4. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak
Dalam kasus Angin, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan PNS Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak pun ikut terseret.
Untuk, Ridwan didakwa menerima suap 606.250 dolar Singapura dan divonis sembilan tahun penjara.
Sedangkan, Alfred Simanjuntak disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 dan divonis delapan tahun penjara.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Lanjut ke halaman sebelah...
Ada Gayus Tambunan dan lainnya yang terjerat kasus suap
Ada Gayus Tambunan dan lainnya yang terjerat kasus suap. (AFP PHOTO / ADEK BERRY)
5. Gayus Tambunan
Nama Gayus Tambunan sempat heboh setelah menjadi tersangka kasus pajak pada 2010 lalu. Saat itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Gayus memiliki uang puluhan miliar di rekening padahal hanya pegawai golongan IIIA DJP.
Namun, menangkap Gayus bukan perkara mudah. Selama proses penyidikan, ia bersama keluarga melarikan diri ke Singapura. Ia lantas dijemput oleh Satuan Tugas Mafia Hukum yang dibentuk oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Ia juga dinilai lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Kemudian, Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di DJP. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan 9,6 juta dolar Singapura.
Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, ia gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, 9,6 juta dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.
6. Handang Soekarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Handang Soekarno pada 2016 lalu. Ia terbukti menerima suap Rp1,99 miliar. Ia tertangkap saat bersama direktur utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di rumah Springhill, Kemayoran.
Dhana Widyatmika merupakan mantan PNS golongan III/c di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Ia disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga Rp60 miliar. Namun, harta yang dilaporkan hanya Rp1,23 miliar.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tiga kesalahan. Salah satunya adalah menerima uang Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004 dan menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp750 juta dari pegawai Pemkot Batam.
Lalu, Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama juga dituduh memaksa direksi perusahaan memberi Rp1 miliar guna mengurangi kewajiban pajak. Selain itu, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan.
8. Tommy Hendratno
Tommy Hendratno adalah mantan kepala seksi pengawasan dan konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Mahkamah Agung memberikan hukum 10 tahun penjara atas kasus suap pajak.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi atau lebih bayar milik PT Bhakti Investama Tbk.
9. Pargono Riyadi
Pargono Riyadi adalah eks PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukum empat tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta.