Sebelum Viral, Kemenkeu Sudah Lama Curigai Harta Jumbo Rafael

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Feb 2023 08:21 WIB
Kemenkeu sudah lama mencurigai harta jumbo senilai Rp56 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, tetapi laporan tidak ditindaklanjuti pihak berwenang.
Kemenkeu sudah lama mencurigai harta jumbo senilai Rp56 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, tetapi laporan tidak ditindaklanjuti pihak berwenang. (Facebook/KPP PMA DUA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah lama mencurigai harta jumbo senilai Rp56 miliar milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah penyelidikan harta Rafael baru dilakukan sekarang karena viral kasus anak Rafel, Mario Dandy Satrio, yang menganiaya David, putra petinggi GP Ansor.

"Penelitian (harta Rafael) dilakukan karena kasus itu (penganiayaan anak petinggi GP Ansor), itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian," ucapnya saat hadir virtual dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ani, sapaan akrabnya, menegaskan Kemenkeu selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hanya saja, ia menyesalkan tidak ada tidak ada tindakan konkret yang dilakukan sejumlah pihak yang dilapori harta tersebut, meski sudah terpantau mencurigakan.

Menurutnya, kelalaian ini bakal menjadi evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya di internal DJP, tapi keseluruhan Kemenkeu.

"Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya," ujarnya.

"Jadi sebetulnya kami sudah melakukan tindakan, namun mengapa tidak muncul suatu langkah korektif? Ini yang mungkin menjadi fokus kami," imbuhnya.

Di lain sisi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut laporan kekayaan Rafael sebenarnya sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK sejak 2012.

Ia mengatakan ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari Rafael dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, di mana hartanya mencapai Rp56 miliar. Namun, Mahfud menyebut laporan tersebut belum ditindaklanjuti KPK.

"Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud hari ini di Jakarta.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," tandasnya.

Terlepas dari itu, Rafael resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani per hari ini, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski begitu, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji. Pencopotan ini dilakukan hanya untuk mempermudah pemeriksaan.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER