Mengintip Gaji Dirjen Pajak yang Ditegur Sri Mulyani Gara-gara Moge

CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2023 14:35 WIB
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia.

Gaji pokok PNS secara umum diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang telah diubah 18 kali sejak 1977 ini memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).

PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta atau yang terendah untuk PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,09 juta diberikan kepada PNS golongan 4E dengan masa kerja di atas 32 tahun.

Hal yang membedakan gaji PNS setiap instansi adalah tunjangan kinerja yang diterima. Salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Tunjangan kinerja PNS di DJP Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Dalam beleid itu disebut tunjangan kinerja diterima setiap bulan.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Menurut Suryo, ia merupakan ASN dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji terbesar.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Desember lalu.

Sementara itu, belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub motor gede (moge) pegawai DJP, Belasting Rijder, dibubarkan. Permintaan Menkeu merupakan respons tegas atas foto Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang viral mengendarai moge bersama klub tersebut. 

Menurutnya, hobi dan gaya hidup para pejabat mengendarai moge justru menimbulkan persepsi negatif masyarakat.

"Meminta agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/2).

Gaya hidup tersebut juga menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai pajak. Selain itu, Ani berpendapat para pejabat yang mengendarai moge telah melanggar asas kepatutan, meski dibeli dengan uang gaji resmi.

Tak hanya itu, ia juga meminta Suryo untuk mengklarifikasi harta kekayaannya. Ani meminta Suryo menjelaskan asal muasal dari kekayaannya yang terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Ani.

Dalam LHPKN 19 Februari 2022/Periodik - 2021, Suryo melaporkan punya total harta Rp19,45 miliar dan terdapat utang Rp5 miliar. Sebagian besar aset Suryo berupa tanah dan bangunan Rp14,1 miliar, sedangkan lainnya kas dan setara kas serta harta bergerak lainnya.

Aset Suryo berupa kendaraan total nilainya Rp947 juta, ini terdiri dari 11 kendaraan, lima di antaranya merupakan mobil dan sisanya sepeda motor. Semua kendaraan ini merupakan hasil sendiri.

Berikut gaji PNS di Indonesia:

Golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

Golongan II
IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

Golongan III
IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Golongan IV
IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Sementara itu, rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015 adalah sebagai berikut:

Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117,3 juta
Peringkat jabatan 26: Rp99,7 juta
Peringkat jabatan 25: Rp95,6 juta
Peringkat jabatan 24: Rp84,6 juta

Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81,9 juta
Peringkat jabatan 22: Rp72,5 juta
Peringkat jabatan 21: Rp 64,1 juta
Peringkat jabatan 20: Rp56,7 juta

Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46,4 juta
Peringkat jabatan 18: Rp28,9 juta-Rp42 juta
Peringkat jabatan 17: Rp27,9 juta-Rp37,2 juta
Peringkat jabatan 16: Rp21,5 juta-Rp25,1
Peringkat jabatan 15: Rp19 juta-Rp25,4 juta
Peringkat jabatan 14: Rp21,5 juta-Rp22,9 juta
Peringkat jabatan 13: Rp15,1 juta-Rp17,2
Peringkat jabatan 12: Rp11,3 juta-Rp15,4 juta
Peringkat jabatan 11: Rp10,7 juta-Rp14,6 juta
Peringkat jabatan 10: Rp10,2 juta-Rp13,9 juta
Peringkat jabatan 9: Rp9,7 juta-Rp13,3 juta
Peringkat jabatan 8: Rp8,4 juta-Rp12,6 juta
Peringkat jabatan 7: Rp8,2 juta-Rp12,3 juta
Peringkat jabatan 6: Rp7,5 juta
Peringkat jabatan 5: Rp7,1 juta
Peringkat jabatan 4: Rp5,3 juta

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER