PT MSU Resmi Cabut Gugatan Rp56 M kepada Konsumen Meikarta

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 16:26 WIB
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan perdata terhadap 18 konsumen senilai Rp56 miliar di PN Jakbar, Selasa (28/2).
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan perdata terhadap 18 konsumen senilai Rp56 miliar di PN Jakbar, Selasa (28/2). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feby Nadeak).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan perdata terhadap 18 konsumen senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2).

"Intinya ini hanya pencabutan gugatan saja," kata kuasa hukum MSU yang menolak disebutkan namanya.

Ia pun enggan menjelaskan secara rinci terkait pertimbangan pencabutan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pengacara Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan mengapresiasi itikad baik dari anak usaha Lippo Grup itu. Ia pun mengatakan para konsumen dan MSU sudah ada perbincangan mengenai jalan tengah permasalahan Meikarta.

"Karena selama ini berjalan dari sidang yang Minggu sebelumnya memang ada goodwill-goodwill yang dirancang pihak penggugat kepada kami," katanya.

Meski demikian, Rudi enggan menjelaskan lebih rinci soal kesepakatan itu. Ia hanya menekankan pihak konsumen tetap menuntut MSU untuk segera mengembalikan uang yang sudah disetorkan.

Adapun uang tersebut sekitar Rp30 miliar yang berasal dari 131 konsumen yang tergabung dalam PKPKM.

"Yang kamu tuntut adalah cash out yang telah dikeluarkan konsumen ini bisa segera direalisasikan pembayarannya," ucap Rudi.

Sebelumnya, MSU menggugat belasan pembeli apartemen Meikarta secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PKPKM membeberkan semua konsumen apartemen yang protes dan menuntut haknya sebagai pembeli, dijadikan tergugat oleh PT MSU.

Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana menuturkan ada 18 orang digugat perdata senilai Rp56 miliar.

"Coba bayangkan, yang orasi saja dijadikan tergugat. Kenapa ada tanda kali (silang) di sini (mulut konsumen Meikarta)? Karena ini adalah bukti kami nggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali, padahal itu hak kami," kata Aep beberapa waktu lalu.

Gugatan itu tak lepas dari tindakan konsumen yang melakukan demonstrasi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu. Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, para konsumen pun mengadu ke DPR untuk meminta keadilan.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER