Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengancam pejabat Kemenkeu yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan tindakan disiplin.
"Bagi pegawai yang tidak melapor LHKPN dan LHK dilakukan tindakan disipilin. dipanggil kepala kantornya, kalo enggak dipanggil unit kepatuhan internal, atau dipanggil Itjen," kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Suahasil menjelaskan baik pegawai maupun pejabat keduanya wajib melaporkan hartanya maksimal 1 bulan sebelum tenggat yang ditetapkan oleh KPK. Artinya batas akhir pelaporan harta kekayaan bagi ASN Kemenkeu adalah Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia mengatakan tidak semua ASN Kemenkeu untuk melaporkan LHKPN.
"Untuk yang tidak masuk sebagai wajib pajak pejabat negara, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaannya ke sistem internal Kemenkeu yaitu Alpha. Deadlinenya 28 Februari," katanya.
"Jadi LHKPN dan Alpha Kemenkeu deadlinenya sama, meskipun sistem LHKPN masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai akhir Maret," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Suahasil mengatakan 99,99 persen pegawai Kemenkeu telah selesai melaporkan LHKPN 2022.