Nama eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai putranya menganiaya anak petinggi GP Ansor, David secara keji.
Penganiayaan berbuntut panjang. Tak hanya kasus pidana penganiayaan, kini kehidupan pribadi, termasuk harta milik Rafael dan gaya hidup mewah keluarganya jadi sorotan.
Maklum, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Rafael tembus Rp56 miliar per 2021. Menkeu Sri Mulyani menyebut harta Rafael tak masuk akal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melacak sumber harta kekayaan Rafael sejak 2003 meski ia baru tercatat menjadi pejabat yang wajib lapor LHKPN pada 2011.
Pada 2012 katanya, PPATK telah memberikan laporan analisis transaksi keuangan Rafael ke KPK. Dia bilang laporan tersebut berisi transaksi keuangan Rafael sejak 2003-2012.
KPK belakangan mulai memeriksa harta Rafael. Pemeriksaan dilakukan mulai 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hasil pemeriksaan lalu keluar pada 23 Januari 2019. Namun, katanya, hasil pemeriksaan yang diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tak ditindaklanjuti.
"Kita merasa kayaknya ada yang tidak pas ya waktu itu, 2019 kita datang. Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3).
Pada kesempatan itu, KPK baru saja melakukan pemeriksaan terhadap Rafael mengenai harta kekayaannya sejumlah Rp56 miliar. Pahala mengaku pihaknya sempat terkendala untuk melacak sumber kekayaan tersebut.
Lantas seperti apa sebenarnya rekam jejak Rafael sehingga hartanya sudah menjadi 'incaran' PPATK sejak 2003 lalu?
Mengutip detikcom, di level pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael mengawali karier sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013. Saat itu, Rafael melaporkan harta sebesar Rp21,25 miliar.
Ia kemudian menempati posisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo pada 2015. Dua tahun berselang, ia ditugaskan menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Pada 2018, Rafael menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II. Kekayaannya melonjak drastis hingga Rp44 miliar. Berdasarkan LHKPN 2020, Rafael melaporkan kekayaan sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan total kekayaan Rp55 miliar.