Pemerintah resmi memberi bantuan berupa subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik
450-900 VA.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khsusunya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Riday Mulyana mengatakan ada tiga syarat penerima subsidi motot listrik untuk konversi. Pertama, motor yang masih layak dengan cc 100-150.
"Jadi kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk," katanya.
Kedua, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna.
"Jadi kalau teman-teman punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," katanya.
Ketiga, motor dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi.
Lebih lanjut, pemberian subsidi motor listrik baik baru dan konversi juga dibatasi. Dalam hal ini, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.