Kementerian Keuangan menyerahkan kasus dua nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi konsultan pajak terkait harta jumbo pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Atas pernyataan KPK terkait dua nama eks pejabat DJP yang menjadi geng RAT, kami sepenuhnya menghormati dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK yang juga sudah bekerja sama bersama Itjen Kementerian Keuangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
Neilmadrin menambahkan tugas pengawasan internal di DJP selama ini sudah dilaksanakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan melalui pengawasan Three Line Defense.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku telah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP yang menjadi konsultan pajak terkait harta Rafael.
"Sudah (kantongi data). Yang kita dapat dua," kata Pahala saat dihubungi, Senin (6/3).
Pahala mengatakan data tersebut didapat KPK usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukaran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," ujarnya.
KPK bersama PPATK terlebih dahulu merancang strategi terkait pembuktian tindak kejahatan korupsi, kemudian baru menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Rafael.
Pahala mengaku akan mengupayakan cara lain untuk menelusuri konsultan pajak Rafael yang melarikan diri ke luar negeri. KPK kini belum mengutamakan fisik orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, melainkan data dari rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.
"Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain yang penting kita datangi semua dari sekarang," ucap Pahala.