Dipecat Sri Mulyani, Rafael Alun Dipastikan Tak Dapat Uang Pensiun

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 16:18 WIB
Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat dari jabatannya selaku ASN. Ia juga dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat dari jabatannya selaku ASN. Ia juga dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat dari jabatannya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.

"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Heru menegaskan hasil investigasi Itjen terhadap Rafael adalah rekomendasi pemecatan. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak) dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkap Heru.

Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh sebelumnya menegaskan pemecatan Rafael dari statusnya sebagai ASN sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Awan mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael dan terbukti ada pelanggaran berat.

Ia merinci ada tiga temuan utama hasil penelusuran timnya terkait harta kekayaaan Rafael yang belum dilaporkan. Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.

Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.

Selain itu, tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu menemukan empat temuan. Pertama, Rafael tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya

"Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RA. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen," tegas Awan.

Di lain sisi, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan proses administrasi pemecatan Rafael diurus dalam beberapa hari ke depan. Menurutnya, pengumuman resmi secara administratif biasanya tidak memakan waktu lama, hanya hitungan hari.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER