Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (10/3) siang.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dalam unjuk rasa itu, jumlah massa buruh yang turun aksi sekitar 100 orang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terkait masalah pajak di Indonesia.
Terdapat empat tuntutan dalam aksi itu. Pertama, mendesak DPR RI agar segera dibentuk tim pencari fakta investigasi perpajakan di indonesia. Kedua, copot Dirjen Pajak Suryo Utomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak. Keempat, mendorong segera dibentuk Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara.
Terkait tuntutan copot Dirjen Pajak Suryo Utomo, Said mengatakan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk anak buahnya.
"Copot dirjen pajak karena (kasus Rafael Alun dan aksi pamer jajarannya) akan mereduksi kepercayaan rakyat untuk bayar pajak," kata Said Iqbal.
Terkait tim pencari fakta dan audit forensik penerimaan pajak adalah demi menjaga kepentingan publik. Hal ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan.
Audit forensik juga diperlukan untuk memeriksa untuk memeriksa kemungkinan adanya proses penyelewengan penerimaan pajak. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun.
Sedangkan, terkait UU Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara diharapkan dapat meminimalisir korupsi.
Said mengatakan pejabat negara harus membuktikan harta yang mereka miliki tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Hal ini dapat membuat pejabat negara lebih hati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan sumber daya yang mereka miliki," tandasnya.
Kemenkeu sendiri tengah dihadapkan pada masalah harta jumbo yang menyeret beberapa nama seperti pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hingga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.