
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengobral sejumlah insentif untuk menarik investor masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tujuannya, agar percepatan pembangunan bisa segera dilakukan.
Insentif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.