PPATK Klarifikasi soal Rp300 T di Kemenkeu: Bukan Korupsi Pegawai
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Ia mengatakan transaksi Rp300 triliun tersebut bukanlah korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami tadi fokus diskusikan terkait statement tentang adanya transaksi Rp300 triliun. Perlu disampaikan, seperti dipahami Kemenkeu adalah salah satu penyidik TPPU sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," katanya dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (14/3).
Dalam hal ini, Ivan menegaskan data transaksi Rp 300 triliun yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik.
"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai Kemenkeu, ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," imbuhnya.
Kendati, Ivan mengakui dari total potensi pidana awal tindak pidana pencucian uang itu ada juga yang menyeret pegawai Kemenkeu. Hanya saja, jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.
"Memang ada satuan-satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu," pungkasnya.