Presiden Joko Widodo membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pada Jumat (17/3).
Pembubaran perusahaan BUMN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam beleid tersebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 14/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2.
Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara, penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut.
Sebelumnya, Jokowi juga membubarkan PT Istaka Karya pada hari yang sama dengan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara.