
Daftar BUMN yang Ditutup Jokowi, Ada Dua Terbaru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama masa pemerintahannya.
Teranyar, PT Istaka Karya yang dibubarkan karena pailit dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang dibubarkan karena likuidasi.
Berikut daftar perusahaan BUMN yang dibubarkan Jokowi.
PT Istaka Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya diteken Jokowi pada 17 Maret 2023.
Pada aturan tersebut, diketahui pembubaran dilakukan dengan alasan perusahaan itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
"Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," jelas aturan tersebut.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 13 Tahun 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan, yakni peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
PT Industri Sandang Nusantara
Aturan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara diteken di hari yang sama dengan PT Istaka Karya, yaitu 17 Maret 2023.
Aturannya tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan karena likuidasi. Pembubaran juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2.
Ketentuan yang dimaksud antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah itu diundangkan.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4.