Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 23 Maret mendatang. Mereka menyerahkan pengimplementasian cuti bersama kepada para pengusaha.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dengan terbitnya surat edaran itu, artinya, cuti bersama bisa diterapkan dan bisa tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," tulis Ida melalui SE tersebut, Senin (20/3).
Dalam edaran ini disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
Sedangkan, bagi buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa.
Merespons surat edaran itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun memberikan kewenangan bagi anggotanya untuk memutuskan sendiri pelaksanaan cuti bersama tersebut.
Mereka mengatakan tak ada kewajiban yang mengharuskan pengusaha untuk memberikan cuti bersama kepada karyawannya.
"Kami serahkan ke masing-masing anggota," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada CNNIndonesia.com.