Buruh Ancam Penjarakan Pengusaha Halangi Aksi Mogok Nasional
Buruh mengancam akan memenjarakan pengusaha yang melarang aksi mogok nasional 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan. Mogok nasional rencananya dilakukan pada Juli atau Agustus 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi ini adalah bentuk perlawanan atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Selain itu, buruh juga menggugat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dalam beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan memotong 25 persen upah buruh.
Said mengatakan dua dasar hukum yang dipakai buruh untuk melakukan mogok nasional tersebut adalah UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau melarang kita akan tuntut penjara perusahaan itu. Makanya mogok nasional diumumkan sebulan sebelumnya agar perusahaan bersiap-siap. Saya belum putuskan, kami rencanakan 3-5 hari (durasi aksi mogok nasional)," tegas Said dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Nantinya, 5 juta buruh tersebut akan setop berproduksi dan berkumpul di depan kawasan pabrik masing-masing. Said mewanti-wanti bakal ada penumpukan massa yang luar biasa.
Sementara itu, sebagian perwakilan buruh bakal datang ke kantor-kantor pemerintah. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, buruh akan menggeruduk Istana Negara, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan output aksi mogok nasional ini adalah meminta para gubernur, bupati/walikota, serta DPRD setempat untuk membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI. Isi surat tersebut adalah penolakan Perppu Cipta Kerja serta pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Di tingkat nasional outputnya adalah meminta DPR RI resmi mencabut Omnibus Law Perppu Cipta Kerja yang mereka telah sahkan tanpa melibatkan para buruh dan stakeholder lainnya," tandasnya.
Sebelum mogok nasional, Said menegaskan bakal ada aksi besar-besaran secara massal. Aksi massal itu dimulai pada 1 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Buruh.
(skt/pta)