Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan pemanggilan pejabat milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara menyusul tersebarnya surat terbuka yang mengungkap pelanggaran internal.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Ia menegaskan pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar.
"Wajar dong unit kepatuhan internal manggil untuk klarifikasi, ditanya kok ada surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial (Bea Cukai) Kualanamu. Nanti nggak ditanggapi salah, karena sampai ada surat terbuka kok masih didiamkan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Bea Cukai konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis, termasuk registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diwajibkan sejak September 2020. Monitoring dan evaluasi tersebut menemukan pelanggaran pendaftaran IMEI.
Nirwala mengatakan DJBC Kemenkeu telah memeriksa 25 pegawai yang terlibat pelanggaran pendaftaran IMEI. Hasil pemeriksaan tersebut adalah 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat.
DJBC juga melakukan upaya pengamanan pendaftaran IMEI yang dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC, antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Direktorat Informasi Kepabeanan. Upaya ini turut melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Sementara itu, akun Twitter @PartaiSocmed menyebut sejumlah pejabat milenial Bea Cukai Kualanamu dipanggil satu per satu oleh unit kepatuhan internal DJBC, terkait surat viral tersebut. Bahkan, seluruh email dan HP pejabat milenial tersebut diperiksa.
Surat yang viral di media sosial tersebut menyebut sejumlah pelanggaran dan 'kenakalan' oknum di DJBC Kemenkeu selama periode Januari hingga Desember 2022.
Dalam surat itu, kenakalan oknum Direktorat Bea dan Cukai diklaim dilakukan oleh pejabat secara nasional, mulai dari pejabat fungsional PBC, Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi bait pertama surat terbuka tersebut yang dikutip dari detik.com.