Kripto Bervariasi, Bitcoin Masih Unjuk Gigi Pagi Ini

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 10:43 WIB
Harga aset kripto teratas bervariasi pagi ini, Senin (27/3), dengan bitcoin masih bertahan di zona hijau.
Harga aset kripto teratas bervariasi pagi ini, Senin (27/3), dengan bitcoin masih bertahan di zona hijau. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga aset kripto teratas bervariasi pagi ini, Senin (27/3), dengan bitcoin masih bertahan di zona hijau.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin bertengger di US$27.860,16 per keping atau menguat 0,99 persen dalam sehari. Dalam sepekan, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini naik 1,8 persen.

Penguatan juga terjadi pada ethereum sebesar 0,64 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1.763,78 per koin. Ethereum menguat 0,35 persen dalam tujuh hari terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, harga BNB naik 1,28 persen menjadi US$327,97 per koin dalam sehari. Namin, dalam sepekan, BNB loyo 2,08 persen.

Berikutnya, penguatan terjadi pada XRP sebesar 0,64 persen ke US$0,4533 per keping dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, XRP melesat 17,71 persen.

Kemudian, harga polygon naik 0,7 persen dalam 24 jam terakhir ke US$1,09 per koin. Kendati demikian, Polygon merosot 4,6 persen dalam tujuh hari terakhir.

Di sisi lain, cardano dan dogecoin masing-masing merosot 0,77 persen dan 1,21 persen menjadi US$0,3524 dan US$0,0737.

Tiga koin stabil dengan kapitalisasi pasar terbesar tetap di US$1 per keping. Ketiganya yakni tether, usd coin, dan binance usd.

Pagi ini, kapitalisasi pasar aset kripto mencapai US$1,16 triliun secara global. Angka itu menanjak 0,64 persen dibandingkan kemarin.

Kripto sendiri masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER