Aturan Baru Erick: Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Dapat Gaji Dobel Lagi

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 20:25 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima gaji dobel lagi.
Menteri BUMN Erick Thohir memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima gaji dobel lagi. ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi. 

Pemangkasan peluang itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan beleid tersebut merupakan salah satu omnibus law BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nantinya tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Senin (27/3).

Selain mengatur soal gaji dobel, Erick Thohir katanya, melalui aturan itu juga mengatur direksi perusahaan pelat merah tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.

Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," terangnya.

[Gambas:Video CNN]



(detik.com/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER