Apa Itu Zakat Mal dan Bagaimana Aturan Pembayarannya?

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 17:10 WIB
Zakat mal adalah zakat harta yang harus dikeluarkan bila telah mencapai nisab yakni 85 gram emas serta dan memenuhi haul atau periode satu tahun.
Zakat mal adalah zakat harta yang harus dikeluarkan bila telah mencapai nisab yakni 85 gram emas serta dan memenuhi haul atau periode satu tahun. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Said Abdullah tengah viral lantaran kedapatan membagikan uang pecahan Rp100.000 dalam amplop bergambar dirinya dan logo partainya, kepada jemaah Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura.

Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu mengakui ia bersama DPC PDIP Madura sempat membagikan 175 ribu paket sembako kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan pada Maret. Sembako tersebut sebagian dalam bentuk uang. Menurutnya, uang tersebut sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan kepada warga setiap tahun, bukan bagian dari money politics.

"Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun, sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," ucap Said, Senin (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, apa itu zakat mal yang dan bagaimana aturan pembayaran zakatnya?

Mengutip Dompet Dhuafa dalam websitenya, zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan seseorang dari hasil barang yang dapat dimiliki, disimpan, dihimpun atau dikuasai. Nilai zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Jenis-jenis harta yang dizakatkan adalah emas, perak dan sejenisnya. Kemudian, hasil pertanian dan perkebunan, perniagaan, peternakan serta pertambangan, termasuk juga gaji atau penghasilan.

Berdasarkan keterangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maal berasal dari istilah bahasa Arab yang berarti harta. Zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang jenis maupun cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Dalam kitab  Fiqh uz-Zakah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan macam-macam zakat mal sebagai berikut:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan aset
8. Zakat atas hasil jasa profesi
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal antara lain:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau produktif
4. Mencukupi nisab atau batasan minimal yang harta yang harus dibayarkan zakatnya
5. Bebas dari utang
6. Mencapai haul atau periode waktu 1 tahun
7. Dapat ditunaikan saat panen.

Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 yang mengatur besaran nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas. Nilai zakatnya 2,5 persen dari harta tersebut, dan ditunaikan pada saat penghasilan diterima, dengan ketentuan harga emas terbaru.

Contoh hitungannya, jika seseorang memiliki harta berupa uang dan emas senilai Rp100.000.000. Sementara itu, harga emas misalnya Rp1.000.000 per gram atau nisabnya Rp1.000.000 dikali 85 gram adalah Rp85.000.000. Artinya, harta orang tersebut telah memenuhi nisab sehingga harus dibayarkan zakatnya.

Cara menghitung zakatnya adalah Rp100.000.000 dikali 2,5 persen, yakni Rp2.500.000 besaran zakat malnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER