Melihat Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM di Tengah Dugaan Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 07:51 WIB
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM). (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

Belum lama ini, KPK telah menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor Kementerian ESDM untuk mencari barang bukti

Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka diduga memakai hasil korupsi untuk keperluan pribadi.

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," ungkap Ali.

Dugaan korupsi juga dibenarkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mengendus ada korupsi manipulasi tukin pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Indikasi kurang lebih ya beberapa orang lah," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3).

Arifin tak menjelaskan rinci siapa saja yang terlibat terkait dugaan korupsi manipulasi tukin di kementerian yang dipimpinnya itu.

Lantas berapa tukin PNS Kementerian ESDM?

Besaran tunjangan PNS ESDM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.



Besaran tukin itu diatur berdasarkan kelas jabatan dan diberikan setiap bulan. Adapun rinciannya yaitu:

- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER