Harga Kripto Bervariasi, Bitcoin Bangkit ke US$28 Ribuan per Keping

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 11:20 WIB
Harga kripto bervariasi hari ini. Bitcoin bangkit di level US$28.496 per keping.
Harga kripto bervariasi hari ini. Bitcoin bangkit di level US$28.496 per keping. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga kripto bervariasi hari ini. Bitcoin bangkit di level US$28.496 per keping.

Mengutip coinmarketcap, Kamis (30/3), bitcoin naik 4,15 persen dalam 24 jam dan 3,94 persen dalam 7 hari terakhir.

Ethereum juga naik 0,62 persen dalam sehari dan 2,77 persen dalam sepekan, berada di level US$1.789 per keping. Tether masih stabil di US$1 per keping meski turun 0,03 persen dalam 24 jam dan lesu 0,15 persen dalam 7 hari terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNB berada di level US$313 per keping, turun 0,19 persen dalam 24 jam dan 2,5 persen dalam seminggu. USD Coin berada di level US$0,99 per keping, turun 0,03 persen dalam 24 jam tapi naik 0,06 persen dalam sepekan.

XRP melonjak 26,92 persen dalam sepekan namun lesu 0,44 persen dalam 7 hari. Koin tersebut berada di level US$0,53 per keping. Cardano berada di level US$0,38 per keping, naik 0,81 persen dalam 24 jam dan 6,68 persen dalam 7 hari terakhir.

Polygon berada di level US$1,12 per keping naik 1,85 persen dalam sehari dan 0,65 persen dalam seminggu.

Dogecoin naik 1,35 persen dalam 24 jam dan 1,54 persen dalam 7 hari berada di level US$0,075 per keping. Adapun Solana turun 1,28 persen dalam seminggu namun naik 1,88 persen dalam sehari, berada di level US$21,05 per keping.

Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER