Jubir Sri Mulyani Respons Rafael Alun Jadi Tersangka KPK

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2023 14:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status tersangka kepada eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status tersangka kepada eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status tersangka kepada eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen," katanya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dibutuhkan data atau informasi tambahan. Ia menegaskan Kemenkeu dan KPK sama-sama melakukan penegakkan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, soal dugaan gratifikasi yang diterima Rafael sejak 2011-2023, Prastowo menjelaskan ada sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh penerima atau pemberi gratifikasi.

Ia berdalih Kemenkeu telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai saluran pengaduan. Dengan sistem itu, apabila penerima mendapatkan gratifikasi dan itu tidak pantas, maka harus melaporkan

"Nanti kami cek (apakah RAT melaporkan gratifikasi), tapi kami sejauh ini belum melihat ada pelaporan itu," tandasnya.

Di lain sisi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael menerima gratifikasi dalam bentuk uang sepanjang periode 2011-2023.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER