Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan peran pejabat Kemenkeu dalam menerima surat dari PPATK, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam media briefing di Kemenkeu, Jumat (31/3), Heru menjelaskan pada 2017, terdapat rakor gelar perkara yang dihadiri oleh beberapa lembaga, termasuk PPATK, Bea Cukai, dan Itjen. Heru sendiri hadir sebagai wakil dari Bea Cukai.
"Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara, isitilahnya gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati dan 2 orang lagi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bahas penguatan-penguatan yang perlu dilakukan untuk pengawasan komoditi emas ekspor dan impor," imbuhnya.
Rakor tersebut membahas mengenai pengawasan komoditi emas, dan menghasilkan pembentukan tim yang dipimpin oleh PPATK dan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Polhukam.
Tim tersebut dapat turun ke lapangan bersama-sama, dan berada di bawah koordinasi PPATK.
Heru mengatakan Kemenkeu juga telah mengembangkan sistem yang disebut JagaDara.
JagaDara terdiri dari tiga alamat, yaitu Juanda PPATK, Gatsu Pajak, dan Rawamangun BC. Koordinator dari JagaDara ini adalah PPATK.
Pertemuan dalam JagaDara dilakukan secara bergantian di PPATK, BC, dan Pajak.