Harga token kripto Dogecoin melesat usai Elon Musk mengganti ikon burung tradisional Twitter menjadi gambar Shiba Inu.
Mengutip coinmarketcap.com, Selasa (4/4), harga Dogecoin melonjak 25,24 persen dalam 24 terakhir menjadi US$0,09702 pada pukul 10.00 WIB.
Dilansir CNN, pada Senin kemarin, Musk yang juga menjabat sebagai CEO Twitter mencuit "seperti yang dijanjikan" di atas gambar percakapan lama di mana pengguna lain menyarankan agar Musk "beli saja Twitter" dan "ubah logo burung menjadi doge."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Berdasarkan laporan Reuters, logo doge muncul di situs tersebut dua hari setelah Musk meminta hakim untuk membatalkan gugatan pemerasan senilai US$258 miliar yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung dogecoin.
Pengacara untuk Musk dan Tesla menyebut gugatan oleh investor dogecoin sebagai "karya fiksi yang fantastis" atas "tweet yang tidak berbahaya dan sering kali konyol" dari Musk.
Tidak jelas apakah perubahan logo itu permanen. Musk dikenal menggunakan Twitter untuk menjebak para penggemar dan pengkritiknya.
Dogecoin diciptakan pada 6 Desember 2013, oleh sepasang insinyur perangkat lunak - sebagai lelucon. Nama itu mengacu pada meme "doge" yang menjadi populer satu dekade lalu.
Maskot Shiba Inu meniru meme tersebut dengan seekor anjing yang dikelilingi oleh sekumpulan teks Comic Sans dalam bahasa Inggris yang terpatah-patah.
Pagi ini, nilai kapitalisasi pasar aset kripto naik 1,05 persen menjadi US$1,17 triliun dengan mayoritas koin kripto teratas menghijau. Bitcoin, koin dengan kapitalisasi pasar terbesar, menguat 0,64 persen menjadi US$27.868,81 per keping.
Kripto sendiri masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.