Staf Sri Mulyani Ungkap Sanksi ke PNS DJP Punya Usaha Konsultan Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 20:18 WIB
Kementerian Keuangan melarang pegawai DJP mempunyai usaha datau memiliki jaringan dengan kantor konsultan pajak karena bisa memicu konflik kepentingan.
Kementerian Keuangan melarang pegawai DJP mempunyai usaha datau memiliki jaringan dengan kantor konsultan pajak karena bisa memicu konflik kepentingan. ( CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan memastikan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak boleh memiliki kantor konsultan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jika ada yang memiliki jaringan dengan kantor konsultan, maka akan dianggap melanggar kode etik sebagai pegawai.

"Sesuai ketentuan dan pedoman etik, ada larangan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memiliki konflik kepentingan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika ada pegawai pajak yang terbukti melanggar kode etik dengan mendirikan kantor konsultan, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya beragam dari ringan sampai berat.

"Pelanggaran kode etik sanksinya hukuman disiplin pegawai," jelasnya.

Bila pegawai pajak melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat, misalnya menyalahgunakan jabatan dengan membantu memanipulasi pajak, maka bisa saja dipecat.

"Tergantung jenis pelanggarannya (untuk sanksi)," pungkasnya.

KPK Rabu (5/4) ini memanggil tiga pegawai Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi dugaan kepemilikan perusahaan konsultan pajak. Mereka adalah Dendy Heriyanto dan Wita Widiarti. Sedangkan satu orang lainnya disebut mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak milik Dendy. Pasangan mereka juga turut diklarifikasi.

"Jadwal hari ini pegawai pajak pemilik konsultan pajak," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (5/4).

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER