Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar masyarakat membagi uang tunjangan hari raya (THR) ke dalam pos-pos anggaran. Tujuannya agar uang tersebut tak sekadar numpang lewat alias habis begitu saja ketika cair.
OJK mengimbau dana THR dialokasikan dengan persentase tertentu untuk kebutuhan hari raya, dari mulai untuk bersedekah hingga mencicil utang. Dengan begitu, penggunaan uang ini lebih bermanfaat.
"THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang ditunggu bagi setiap pekerja menjelang Lebaran. Nah supaya THR Sobat nggak numpang lewat, yuk simak tips mengelola THR di postingan ini," tulis unggahan OJK di akun Instagramnya, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 10 persen untuk membayar zakat dan infak
Tunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.
- 10-30 persen untuk membayar utang
Gunakan THR untuk membantu melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan utang berlarut-larut.
- 20 persen untuk tabungan dan investasi
Sisihkan minimal 20 persen untuk tabungan dan investasi. THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk investasi.
- 40 persen untuk kebutuhan pokok
Seperti namanya, THR memang pemberian bonus yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan saat hari raya. Tunjangan ini bisa dibelikan kebutuhan pokok untuk Lebaran, termasuk buat mudik.
(pta/sfr)