Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kawasan Kura-Kura Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terbaru. Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali yaitu pariwisata dan industri kreatif.
Tujuannya, mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah di Kota Denpasar, Bali. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, yang diteken Jokowi pada 5 April 2023.
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali," tulis Pasal 1 PP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KEK Kura Kura Bali berada di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, yang memiliki luas sebesar 498 hektare. Nantinya, bisnis digenjot dari KEK ini adalah pariwisata dan industri kreatif.
Dalam PP tersebut dijelaskan pariwisata adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan terkait.
Sementara itu, industri kreatif adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi suatu produk komersial. Contoh bisnisnya antara lain industri konten multimedia, teknologi komunikasi, kerajinan dan barang seni, serta fesyen.
KEK ini berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung untuk sebelah utara, berbatasan dengan dengan Selat Badung untuk sebelah timur, berbatasan dengan Selat Badung untuk sebelah selatan, dan berbatasan dengan Selat Badung untuk sebelah barat.
Untuk badan usaha yang ingin masuk dan berusaha di KEK Kura Kura Bali, pemerintah memberikan jangka waktu paling lama 30 tahun sejak PP ini mulai berlaku. Badan usaha termasuk yang ingin mengelola atau menanamkan modal di KEK ini.
"Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku," tulis Pasal 6 ayat (1).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyebut pembangunan KEK Kura-Kura Bali membutuhkan investasi sebesar Rp104 triliun untuk 30 tahun ke depan.
Lapangan kerja baru yang akan tercipta sebanyak 35 ribu orang pekerja langsung dan 64 ribu orang pekerja tidak langsung serta akan menghemat devisa sebesar US$31,8 miliar atau setara Rp481.64 triliun (asumsi kurs Rp15.146 per dolar AS).
(ldy/pta)