Dirut BPJS Sebut Ada RS Rawat Pasien di Basement Campur Parkiran

tim | CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 16:44 WIB
Dirut BPJS Kesehatan pernah menemukan oknum RS yang menempatkan pasien rawat inap BPJS Kesehatan di basement parkiran bercampur kendaraan.
Dirut BPJS Kesehatan pernah menemukan oknum RS yang menempatkan pasien rawat inap BPJS Kesehatan di basement parkiran bercampur kendaraan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pernah menemukan kasus oknum rumah sakit yang menempatkan pasien rawat inap BPJS Kesehatan di ruang bawah tanah (basement) parkiran rumah sakit.

Hal itu terjadi di sebuah rumah sakit swasta yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sayangnya, Ghufron tak merinci nama rumah sakitnya dan kapan kasus tersebut terjadi.

"Jadi peserta BPJS itu di rawat di basement, tidak ada AC-nya, campur dengan tempat parkir," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian itu, ia langsung memberi waktu kepada pihak rumah sakit untuk memperbaiki layanan ke masyarakat dalam waktu 2 bulan. Jika tidak, kemitraan rumah sakit itu akan diputus.

"Saya sampaikan dalam 2 bulan harus diubah. kalau tidak kita putus (kemitraannya), sanksinya," ungkapnya.

"Dalam 2 bulan sudah berubah jadi bagus. Pas saya datang ke sana, saya wawancara pesertanya, semua puas. Ruangan sudah AC dan tidak di-basement lagi," imbuhnya.

Ia tak memungkiri pasien BPJS Kesehatan kerap mendapatkan diskriminasi dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Namun, ia menjelaskan perlakukan diskriminasi itu terjadi di masa lalu, saat keuangan BPJS Kesehatan defisit dan kerap menunggak atau terlambat mencairkan klaim para mitra.

Dengan nada bergurau, Ghufron menjelaskan pihaknya sempat 'gentar' menemui rumah sakit-rumah sakit yang memberikan perlakukan diskriminatif kepada pasien BPJS Kesehatan. Alasannya, karena ada tunggakan tadi.

"Dulu kami berat ya karena kita defisit. Ketemu rumah sakit saja kadang kami takut ditagih/ Dulu RS ogah-ogahan tapi sekarang banyak yang berkeinginan (jadi mitra)," katanya sambil tertawa.

Ghufron juga membantah durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan maksimal 3 hari. Pasalnya, ia kerap mendengar ada pasien BPJS Kesehatan yang dipaksa pulang setelah dirawat 3 hari meskipun kondisinya belum sembuh.

Menurutnya, aturan dalam BPJS Kesehatan tidak seketat itu. Jadi, jika ada kasus pasien dipaksa pulang meski belum sembuh dalam 3 hari, hal tersebut bisa diadukan ke BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan jika masyarakat masih menemukan kasus-kasus diskriminasi dari pihak fasilitas layanan kesehatan maupun tenaga kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan, masyarakat diumbaunya segera melapor.

Ada beberapa kanal aduan yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu antara lain Call Center 165 yang aktif 24 jam, CHIKA (Chat Assistant JKN) dan dapat dihubungi di nomor WhatsApp 08118750400, serta media sosial resmi milik BPJS Kesehatan.

"Diskriminasi itu kaitannya tidak dengan BPJS (Kesehatan) saja, tapi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, juga melanggar UU Perumahsakitan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER