BI Akan Perketat Pendaftaran QRIS Imbas Pemalsuan Barcode di Masjid

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 19:41 WIB
BI bakal memperketat pendaftaran QRIS untuk merchant sebagai buntut atas ditemukannya kasus pemalsuan barcode di sejumlah masjid di Jabodetabek. ( CNN Indonesia/Patricia Diah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) bakal memperketat pendaftaran QR Indonesian Standard (QRIS) untuk merchant sebagai buntut atas ditemukannya kasus pemalsuan barcode di sejumlah masjid di Jabodetabek.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Fitria Ismi Triswati mengatakan saat ini proses dan mekanisme yang ditetapkan untuk mendaftar QRIS sudah sangat ketat. Untuk mendaftar, merchant harus menyertakan profil usaha dan perusahaan serta bank yang menjadi rekeningnya.

Namun, ia mengakui ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menipu orang. 

"Mekanisme bagi pedagang untuk peroleh QRIS, dia harus pendaftaran jadi merchant ke PJP yang berizin yang jadi penyelenggara. Bahwa merchant ini syarat yang ditetapkan know your customer data identitas pemilik usaha dan profil usaha," ujar Fitria dalam media briefing, Selasa (11/4).

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku pemalsuan barcode, terutama di Masjid Istiqlal adalah menimpa QRIS resmi dengan milik pribadinya. Sehingga ia meminta masyarakat juga membantu untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Selain itu, pelaku pemalsuan barcode memang mendaftarkan QRIS nya sebagai merchant dengan data usaha palsu. Karenanya, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi BI agar lebih memperketat pendaftaran dan pengawasan merchant.

"Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, namun tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, mendaftarkan sebagai merchant reguler. Itu digunakan pelaku untuk gantikan QRIS masjid untuk terima donasi dari jamaah," kata dia.

Sedangkan, untuk pendaftaran QRIS bagi rumah ibadah dan yayasan memang sudah cukup ketat. Misalnya harus mendaftarkan badan usaha, foto copy KTP, NPWP dan akta pendirian usaha serta anggaran dasar.

Ke depannya, langkah ini dinilai akan diberlakukan juga ke pendaftaran merchant reguler. Ini untuk mengantisipasi kembali terjadi masalah serupa.

"Begini secara mekanisme pendaftaran ini sudah disertai untuk verifikasi, butuh dicek tempat usahanya. Hal yang telah kami lakukan. Akan kami lanjutkan," kata dia.

Di sisi lain, BI juga akan melakukan penyelidikan ke PJP yang menerbitkan QRIS pelaku. Jika PJP terbukti melakukan kecurangan atau tidak sesuai dengan perundangan memberikan QRIS pelaku, maka akan diberikan sanksi.

"Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi dan kalau ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant saat verifikasi dilakukan, kita akan merujuk lagi ke ketentuan yang ada, dan memberikan sanksi-sanksi administratif dan teguran, hingga pencabutan dan lain sebagainya, ini tentunya sesuai ketentuan," pungkasnya.

(ldy/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK