BI Tak Jamin Uang Korban Penipuan QRIS Palsu di Masjid Bisa Kembali
Bank Indonesia (BI) tak bisa menjamin uang para korban penipuan QR Indonesian Standard (QRIS) yang ditempelkan di kotak amal di sejumlah masjid bisa kembali.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari kepolisian dan data dari perbankan.
"Kami nggak bisa memberikan jaminan uang kembali, tetapi ini kan sudah proses dan diumumkan tersangka. Ini kita katakan tindak kejahatan, sudah masuk penyidikan," ujarnya dalam media briefing, Selasa (11/4).
BI sudah meminta data ke perbankan terkait mutasi transaksi rekening tersangka. Rekening tersebut pun sudah diblokir, sehingga diharapkan uang yang tersisa bisa dikembalikan ke korban penipuan.
Namun, sekali lagi, Erwin tak bisa menjanjikan uang seluruh korban bisa kembali. Sebab, pengembalian akan dilakukan berdasarkan dana yang tersisa di rekening tersangka.
"Kita sudah tahu rekeningnya, terima dari mana saja dan data itu bisa diperoleh. Yang ingin kami katakan kita punya kesempatan identifikasi uang itu dari mana saja tapi kami nggak bisa memastikan uang bisa dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penipuan dengan menempelkan QRIS seolah-olah untuk sumbangan kepada masjid terungkap ke publik. Pelaku memasang QRIS paslu di kotak amal masjid di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta hingga Bintaro, Tangerang Selatan.
Modus ini terungkap dari beredarnya video rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat aksi seorang pria yang diduga mengganti stiker QRIS di Masjid Nurul Iman, Blok M, Jakarta Selatan.
Tak hanya di Jakarta Selatan, aksi serupa juga terjadi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta Abu Hurairah mengungkapkan ada sekitar 50 stiker QRIS palsu yang ditemukan oleh petugas.
Abu berujar stiker QRIS palsu itu ditemukan sekitar tiga hari lalu. Ia menyebut pengurus Masjid Istiqlal langsung melapor kepada bank usai mengetahui peristiwa tersebut.
(ldy/pta)