Bea Cukai Bantah Pegawai Peras Turis Taiwan Rp60 Juta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dugaan pemerasan turis asing sebesar Rp60 juta yang dilakukan oleh pegawainya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak benar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan dugaan pemerasan dilakukan oleh pegawainya tidak benar karena dari kronologi permasalahan yang beredar di media sosial bukan ranah instansinya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta dalam keterangan resmi, Kamis (13/4).
Sebelumnya, media asing menyoroti dugaan pemerasan oleh pegawai Bea Cukai berdasarkan informasi seorang turis Taiwan. Turis tersebut diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.
Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan ia mengambil foto di area terbatas bandara. Lalu, ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut menyampaikan untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, ia pun menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas tersebut melakukan stempel atau cap paspornya dan ia diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Berdasarkan penelusuran Bea Cukai terhadap sumber pemberitaan pada tautan https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html, kejadian tersebut mengindikasikan bukan terjadi pada area kerja Bea Cukai.
Mengacu pada kronologi yang diceritakan turis, Bea Cukai memastikan itu bukan ulah pegawainya, karena tidak memiliki kewanangan pengambilan sidik jari.
Hatta menjelaskan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub Nomor PM 80/2017, bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," pungkasnya.
(ldy/pta)